Selasa, 16 Desember 2008

Visi Misi dan Arah Pembangunan Kab.Kotim

SEKILAS KOTIM

Kabupaten Kotawaringin Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ibukota Sampit.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotawaringin Timur diperlukan sebagai arah dan pedoman pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

RPJPD Kabupaten Kotawaringin Timur, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode dua puluh tahun, yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, yang dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk jangka waktu satu tahun. RPJPD bersifat makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

Dalam proses penyusunannya, RPJPD Kabupaten Kotawaringin Timur mengacu kepada RPJP Provinsi Kalimantan Tengah dan RPJP Nasional, sehingga arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Kotawaringin Timur seirama dengan arah pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah maupun dengan arah pembangunan nasional.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/Sj tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJPD dan RPJMD, proses penyusunan RPJPD dimulai dengan menyiapkan rancangan RPJPD untuk mendapatkan gambaran awal dari visi dan misi, dan arah pembangunan daerah. Selanjutnya dilaksanakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah untuk mendapatkan masukan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap Rancangan RPJPD.

Hasil Musrenbang kemudian menjadi bahan memperbaiki Rancangan RPJPD menjadi Rancangan Akhir RPJPD. Rancangan Akhir RPJPD beserta lampirannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD.


Maksud dan Tujuan


Tujuan penyusunan RPJPD sebagai pedoman dan menjadi arahan dalam menyusun Rencana pembangunan Jangka Menengah selama 20 tahun ke depan. Dengan adanya RPJP ini diharapkan setiap kepala daerah memiliki arah pembangunan yang konsisten karena mengacu kepada RPJP.


Landasan Hukum


Landasan hukum bagi penyusunan RPJP Daerah ini adalah:

a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yang berbunyi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

b. Undang-Undang No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.

c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.

d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

e. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

f. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 50 / 2020 / SJ tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah.

g. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musrenbang Provinsi Kalimantan Tengah.

h. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006-2025.


Hubungan RPJP Daerah Dengan Dokumen Perencanaan Lainnya


RPJP Daerah merupakan arah bagi semua perencanaan dibawahnya, termasuk RPJM Daerah yang disusun setiap lima tahun. RPJP Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Tata Ruang wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Tetapi jika dokumen-dokumen perencanaan ini belum ada atau belum disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah, maka RPJPD tetap disusun berdasarkan analisa kondisi dan musyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholder).


Visi


Berdasarkan kondisi Kabupaten Kotawaringin Timur dan tantangan yang dihadapi dalam 20 tahun kedepan, visi pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2005-2025 adalah:

”Demokratis, Adil, Maju, Aman, Indah-Lestari, Mandiri, Taqwa, Profesional”.

Disingkat menjadi Motto Damai dan Mantap

Visi Kabupaten Kotawaringin Timur diatas merupakan harapan yang ingin dicapai dengan memperhatikan posisi Kabupaten di tengah Provinsi Kalimantan Tengah yang strategis dalam perdagangan dan jasa regional dan potensi yang dimiliki.

Dari isu strategis pada bab sebelumnya, Kotawaringin Timur masih tertinggal dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta penyediaan sarana dan prasarana, jika kondisi yang maju merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai.

Suatu daerah disebut makmur jika memiliki pendapatan rata-rata perkapita yang tinggi. Daerah yang makmur juga ditandai dengan kemampuan daerah tersebut mengolah hasil pertaniannya melalui kegiatan industri sehingga tercipta nilai tambah produk dan mendorong pengembangan ekonomi.

Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya yang diukur dari tingkat pendapatan perkapita yang tinggi dan terjadinya pemeratan pendapatan. Dalam masyarakat yang sejahtera, tingkat pengangguran kecil dan lapangan kerja terbuka lebar. Kesejahteraan juga dapat dilihat dari kecilnya jumlah penduduk miskin. Jika saat ini terdapat rumah penduduk miskin sebanyak 30,44% maka masyarakat yang sejahtera dapat mengurangi angka kemiskinan tadi menjadi lima persen atau kurang.

Kesejahteraan akan dicapai jika terjadi keadilan sosial ekonomi bagi seluruh masyarakat Kotawaringin Timur. Pemerataan pembangunan terjadi bukan hanya pada pembangunan fasilitas permukiman antar ibukota kecamatan, tetapi juga keadilan dalam mendapatkan fasilitas sosial dan sarana prasarana. Diharapkan semua permukiman mendapatkan pelayanan air bersih, listrik, dan persampahan. Keadlilan harus mampu dilaksanakan pada semua aspek kehidupan dengan tidak ada diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan.

Lestari berarti mempertahankan kondisi ideal yang pernah ada. Lestari di bidang lingkungan hidup berarti melakukan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Kalimantan Tengah disoroti oleh dunia dalam hal kerusakan lingkungan seperti penggundulan hutan akibat illegal logging, serta kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana asap.

Dalam kehidupan sosial, lestari adalah mempertahankan tradisi luhur dari nenek moyang. Budaya dan kesenian tradisional diharapkan dapat menangkal pengaruh budaya asing yang negatif dan menjadi sumber inspirasi pengembangan kebudayaan di masa yang akan datang. Nilai-nilai positif dari budaya setempat yang merupakan kearifan lokal, menyelaraskan pembangunan dengan lingkungan serta menjadi identitas daerah.

Demokratis memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak untuk memberikan pendapatnya. Dalam sistem demokrasi sebenarnya rakyatlah yang memerintah. Sedang pemerintahan yang dibentuk pada dasarnya adalah melaksanakan mandat rakyat.

Profesional memiliki arti pelayanan pegawai yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi asas keahlian, ketrampilan dan good governance. Dengan profesionalisme yang tinggi ini diharapkan Kabupaten Kotawaringin Timur akan berkembang dengan baik di masa depan.

Pada akhirnya, awal dari semua perbaikan diharapkan memberi dampak pada keamanan. Dalam masyarakat yang sejahtera, maju, adil, dan demokratis angka kejahatan akan menurun dan keamanan akan tercapai.

Beriman dan bertaqwa berarti bahwa penduduk Kotawaringin Timur mampu bekerja dengan baik dengan melaksanakan prinsip-prinsip beragama yang benar sehingga perilakunya dilandasi oleh nilai-nilai agama yang dianutnya.

Implementasi dari visi tersebut dapat dijabarkan sebagai:

a. Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang demokratis dalam bidang politik, sosial budaya ,supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia, terwujudnya rasa aman bagi masyarakat.

b. Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang maju, adil, dan makmur melalui pembangunan sarana dan prasarana, sumberdaya manusia yang berkualitas, dan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh.

c. Tinggi dan meratanya tingkat pendapatan masyarakat sehingga mencapai kesejahreaan yang diinginkan.

d. Sumberdaya alam yang terus dipelihara dan dimanfaatkan untuk mempertahankan nilai tambah dan meningkatkan daya saing.

e. Jaringan transportasi yang mampu menjangkau ke perdesaan.


Misi


Untuk mewujudkan visi tersebut ditempuh melalui 12 misi sebagai berikut :

a. Mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Timur yang Asri dan Lestari adalah mewujudkan keasrian kabupaten Kotawaringin Timur yang hijau dengan alam lingkungan yang lestari. Kelestarian lingkungan hidup ini untuk memberikan ruang yang layak bagi generasi mendatang. Lestari juga berarti mempertahankan tradisi dan situs-situs sejarah yang bermanfaat bagi pendidikan dan pariwisata. Tradisi dan situs sejarah dilestarikan agar masyarakat Kotawaringin Timur memiliki identitas budaya dan tidak melupakan masa lalunya.

b. Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia. Artinya bahwa untuk mencapai Kotawaringin Timur yang maju diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdedikasi kepada daerahnya. Sumberdaya manusia merupakan modal penting dalam memajukan suatu daerah.

c. Mengembangkan Industri Pengolahan adalah mewujudkan agroindustri di Kabupaten Kotawaringin Timur baik industri hilir maupun industri hulu. Dengan pengembangan industri ini maka perekonomian Kotawaringin Timur tidak akan bergantung lagi pada sektor primer tetapi tercipta diversifikasi kegiatan ekonomi yang lain. Dengan pengembangan sektor industri diharapkan akan terjadi Peningkatan pendapatan perkapita dan peningkatan kesempatan kerja, dan nilai tambah produk pertanian.

d. Mengembangkan sektor pertanian yang sesuai dengan lahan di Kotawaringin Timur. Ini berarti bahwa pengembangan komoditas pertanian dalam arti luas di Kabupaten Kotawaringin Timur disesuaikan dengan kondisi lahan dan iklim setempat. Dengan pendekatan agro ekosistem yang sesuai, produk pertanian akan memiliki daya saing yang tinggi.

e. Mengembangkan Kondisi Sosial Politik yang Demokratis, Saling Tenggang Rasa, Persatuan, dan Aman adalah sebuah kondisi yang mewujudkan rasa aman di masyarakat. Saling Tenggang rasa akan adanya perbedaan baik perbedaan agama ataupun suku. Rasa aman ini akan terwujud jika warga Kabupaten Kotawaringin Timur bersatu dan menjalankan kehidupannya secara demokratis.

f. Meningkatkan Pelayanan Fasilitas Sosial. Artinya untuk mewujudkan Kotawaringin Timur yang maju diperlukan peningkatan pelayanan fasilitas sosial terutama pendidikan dan kesehatan. Sehingga warga dapat mencapai fasilitas ini dengan biaya murah dan bermutu tinggi. Dengan demikian pelayanan fasilitas sosial ini dapat melayani seluruh masyarakat, termasuk yang berada di pelosok.

g. Mewujudkan Masyarakat yang Beriman dan Bertaqwa. Berarti bahwa dalam setiap tindakan didasari oleh prinsip-prinsip keagamaan yang berfungsi untuk menjaga akhlak dan moralitas baik pegawai maupun penduduk Kotawaringin Timur pada umumnya.

h. Pemerataan Pembangunan Sarana Prasarana Ekonomi adalah pemerataan pembangunan jalan yang tidak hanya terkonsentrasi pada ibukota kabupaten tetapi juga sampai ke desa-desa sehingga ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada kota besar. Selain itu juga mengembangkan Kabupaten Kotawaringin timur sebagai daerah yang ideal untuk meningkatkan investasi dengan sarana dan prasarana yang memadai.

i. Meningkatkan Pelayanan Sarana dan Prasarana Permukiman adalah meningkatkan pelayanan air bersih, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah, dan listrik yang merata bagi seluruh masyarakat. Dengan peningkatan pelayanan ini akan meningkatkan pula produktifitas masyarakat yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan.

j. Melakukan Pencegahan dan Penanganan Bencana. Mitigasi bencana perlu dilakukan agar jumlah korban dan kerugian dapat diminimalkan. Bencana alam yang potensial terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur adalah banjir dan kebakaran, baik kebakaran di permukiman maupun kebakaran hutan dan lahan.

k. Meningkatkan Profesionalisme Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Adalah menanamkan etos kerja, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, serta penempatan yang sesuai dengan keahliannya. Dengan demikian dapat melayani masyarakat secara profesional.

l. Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur adalah meningkatkan efisiensi anggaran pembangunan, meningkatkan koordinasi pembangunan dengan kabupaten lain dan Provinsi Kalimantan Tengah, meningkatkan peran pemerintah daerah dalam meningkatkan investasi.


Arah Pembangunan Daerah


Tujuan Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kotawaringin Timur adalah mewujudkan Kotawaringin Timur yang Maju, Mandiri dan Profesional yang Beriman dan Bertaqwa.

Perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2005-2025 disusun dengan memperhatikan Arah Prioritas dan Tahapan Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang mencakup:

a. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, dan berbudaya.

b. Mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum.

c. Mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan bersatu.

d. Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

e. Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari.

f. Mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional

g. Mewujudkan Indonesia yang berperan aktif dlm pergaulan internasional.


Untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kotawaringin Timur diperlukan pilihan strategi yang dirumuskan melalui empat tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah yaitu:

1. 2005 – 2010, Menata dan membangun Kabupaten Kotawaringin Timur melalui peningkatan sarana dan prasarana;

2. 2011 - 2015, Memantapkan penataan Kabupaten Kotawaringin Timur;

3. 2016 - 2020, Memantapkan pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur secara menyeluruh;

4. 2021 - 2025, mewujudkan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur yang demokratis, adil, maju, aman, indah-lestari, mandiri, taqwa dan profesional, melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang.

Sebagai ukuran untuk mencapai tujuan diatas dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut :

1) Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang Asri dan Lestari ditunjukkan oleh:

a. Terjaganya kawasan lindung dan konservasi dengan kelestarian flora dan faunanya sebagai daerah penyangga, penyerapan air, dan fungsi lingkungan hidup lainnya.

b. Terpeliharanya Situs Budaya dan Situs Bersejarah.

c. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian Budaya Setempat.

d. Berkurangnya lahan kritis Kotawaringin Timur menjadi 15%.

e. Membaiknya pengelolaan dan pendayagunaan Sumberdaya Alam.

f. Meningkatnya kesadaran dan perilaku masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup.

2) Meningkatnya Kualitas Sumberdaya Manusia ditunjukkan oleh:

a. Penduduk yang sarjana S1 ataupun D4 lebih kurang 20% dari jumlah penduduk di Kabupaten Kotawaringin Timur

b. Jumlah penduduk yang terampil bekerja di sektor industri 40% dari jumlah penduduk yang ada.

c. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.

3) Berkembangnya Industri Pengolahan, ditunjukkan oleh:

a. Tumbuhnya industri kecil di tingkat kecamatan baik industri hilir maupun industri hulu.

b. Tumbuhnya industri sedang dan menengah, baik industri hilir maupun industri hulu di kawasan industri.

c. Tumbuhnya sektor-sektor jasa dan perdagangan seiring dengan sektor industri

d. Kontribusi sektor industri terhadap PDRB menjadi sekitar 35%.

e. Berkembangnya sektor perhubungan dan telekomunikasi

f. Berkembangnya sektor pariwisata.

4) Berkembangnya Sektor Pertanian, ditunjukkan oleh:

a. Ditetapkannya kawasan budidaya pertanian rakyat yang potensial sehingga tidak dimanfaatkan untuk perkebunan besar.

b. Terwujudnya Pertanian berbasis agribisnis untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dan meningkatkan ketahanan pangan.

c. Pengembangan sumberdaya manusia pertanian melalui penyuluhan dan pendidikan formal.

d. Terjalinnya kerjasama dengan berbagai institusi baik Perguruan Tinggi ataupun institusi lain untuk pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan Kabupaten Kotawaringin Timur.

e. Menjalankan mekanisasi pertanian dan kemudahan dalam penyediaan sarana produksi.

f. Mengembangkan sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

g. Mengembangkan agroindustri yang mendukung pertanian dan perkebunan rakyat.

h. Pengembangan komoditas unggulan daerah dan pelestarian plasma nutfah.

i. Program transmigrasi yang mendukung pengembangan pertanian di Kabupaten Kotawaringin Timur.

5) Terwujudnya Kondisi Sosial Politik Yang Demokratis, Saling Tenggang Rasa, Persatuan, dan Aman ditujukkan oleh :

a. Toleransi umat beragama yang tinggi, saling menghormati dan dapat hidup berdampingan.

b. Terciptanya suasana aman baik di perkotaan ataupun di perdesan. Dikedepankannya musyawarah dalam penyelesaian masalah.

c. Terlaksananya Pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan kepala desa secara demokratis.

d. Meningkatkan kuantitas dan kualitas profesionalisme polisi pamong praja.

6) Terwujudnya Peningkatan Pelayanan Fasilitas Sosial yang ditunjukkan oleh:

a. Meningkatkan kelas rumah sakit umum daerah menjadi kelas B dan membuka peluang berdirinya rumah sakit swasta di ibukota kabupaten dan rumah sakit kelas D di ibukota kecamatan dan tumbuhnya puskesmas pembantu di tingkat lingkungan.

b. Bertambahnya tenaga media baik secara rasio pelayanan satu dokter melayani 500 penduduk dan terpenuhi jumlah dokter spesialis.

c. Bertambahnya sekolah menengah umum dan sekolah kejuruan yang menyiapkan siswanya untuk bekerja.

d. Bertambahnya jumlah guru baik di tingkat SD, SMP atau SMA.

e. Tercapainya wajib belajar sembilan tahun untuk anak-anak di Kabupaten Kotawaringin Timur.

f. Berdirinya universitas di Kotawaringin Timur.

7) Terwujudnya Masyarakat Beriman dan Bertaqwa ditunjukkan oleh:

a. Dilaksanakannya pendidikan agama sejak dini melalui sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.

b. Terwujudnya kehidupan yang agamis.

c. Berkembangnya peran masyarakat dalam pendidikan agama.

8) Terwujudnya Pemerataan Pembangunan Sarana Prasarana Ekonomi yang ditunjukkan oleh:

a. Terdapatnya jaringan jalan darat sebagai jalan kolektor yang menghubungkan tiap-tiap ibukota kecamatan dengan ibukota kabupaten.

b. Terdapatnya jalan lokal yang menghubungkan antar desa dan dengan ibukota kecamatan

c. Membaiknya kondisi jalan diseluruh kabupaten sehingga jumlah jalan yang rusak hanya 10%.

d. Terwujudnya kota Sampit sebagai kota transit bagi kabupaten-kabupaten tetangga.

e. Mengembangkan fasilitas pasar dan kemudahan pemasaran yang mendorong kelancaran ekonomi masyarakat.

f. Menyediakan akses kredit modal bagi masyarakat dan memberantas praktek rentenir.

g. Difungsikannya Bandara Udara Haji Hasan di Kecamatan Baamang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

9) Terwujudnya Peningkatan Pelayanan Sarana Dan Prasarana Permukiman yang ditunjukkan oleh:

a.Terjangkaunya pelayanan air bersih yang memiliki kualitas baik sampai ke perdesaan.

b.Terjangkaunya pelayanan pengelolaan sampah ke setiap lingkungan hunian.

c.Tersedianya instalasi pengolahan limbah di Kabupaten Kotawaringin Timur

d.Terdapatnya drainase di setiap jalan sehingga tidak terjadi genangan air.

e.Peningkatan pelayanan penyediaan listrik sampai ke desa-desa yang mampu melayani selama 24 jam.

10)Terwujudnya profesionalisme pegawai di lingkungan Pemerintah

Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditujukkan oleh:

a. Meningkatnya Kemampun pegawai negeri dalam pelayanan dan pelaksanaan tugas.

b. Meningkatnya kapasitas pegawai negeri sipil dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

c. Meningkatnya kemampuan sumberdaya pegawai negeri dalam persaingan global.

11.Terwujudnya Efektifitas dan Efisiensi Pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditunjukkan oleh:

a. Peningkatan anggaran pembangunan baik melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ataupun bagian dana perimbangan.

b. Terlaksananya anggaran berbasis kinerja yang menerapkan prinsip efisien, efektif, dan ekonomis.

c. Peningkatkan koordinasi pembangunan dengan kabupaten lain dan Provinsi Kalimantan Tengah untuk efektifitas pembangunan.

d. Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam investasi melalui promosi dan pengembangan sarana prasarana serta kemudahan untuk investasi.


Terwujudnya Kotawaringin Timur yang Asri dan Lestari

a. Menjaga kawasan lindung dan konservasi dengan kelestarian flora dan faunanya sebagai daerah penyangga, penyerapan air, dan fungsi lingkungan hidup lainnya.

1) Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dalam Peraturan Daerah agar kawasan lindung dan konservasi dapat dipertahankan dan tidak mengalami kerusakan. Kawasan hutan dipertahankan minimal 30 Persen dari luas wilayah.

2) Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan flora dan fauna setempat.

3) Memanfaatkan kawasan lindung untuk penelitian ilmiah dan berfungsi sosial ekonomi.

4) Memberi fasilitas yang memadai kepada badan pengendalian dampak lingkungan daerah untuk melaksanakan tugasnya.

b. Terpeliharanya Situs Budaya dan Situs Bersejarah.

1) Pemeliharaan dan Penataan kawasan kota lama untuk diarahkan sebagai cagar budaya dan dimanfaatkan untuk pariwisata di daerah Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, dan Samuda.

2) Pelestarian bangunan dan benda budaya khas dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemeliharaan Rumah Betang di Kecamatan Antang Kalang dan bangunan/benda budaya di kecamatan lainnya.

3) Memanfaatkan bangunan kuno dan bersejarah untuk difungsikan kembali sebagai tempat kegiatan sosial-budaya.

4) Menyusun buku sejarah kawasan-kawasan kuno sehingga lebih dikenal oleh generasi muda

5) Menyusun peraturan daerah tentang bangunan serta situs-situs sejarah yang dilindungi.

c. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian Budaya Lokal

1) Mendorong tumbuhnya organisasi yang peduli akan budaya lokal baik organisasi kesenian atau lembaga penelitian kesenian tradisional.

2) Mengembangkan kesadaran pentingnya kebudayaan dan kesenian daerah sebagai asset pariwisata dan identitas daerah.

3) Mengadakan pembinaan terhadap organisasi kesenian dan organisasi kebudayaan daerah.

4) Mendorong alih generasi dan kecintaan generasi muda dalam budaya dan kesenian daerah.

d. Berkurangnya Lahan Kritis Menjadi 15%.

1) Melakukan penghijauan dan reboisasi.

2) Mengendalikan perijinan penggunaan lahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.

3) Penegakan hukum kepada investor perkebunan yang menelantarkan lahan.

4) Melibatkan masyarakat dalam rehabilitasi lahan.

e. Memperbaiki pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam.

1) Memantapkan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

2) Melakukan analisa dampak lingkungan terhadap kegiatan pembangunan yang akan dilakukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.

3) Menerapkan pengelolaan hutan terpadu dan memberantas pembalakan liar.

3) Menjaga sepadan sungai, pesisir, dan kawasan perairan lainnya.

4) Mengembangkan pembukaan lahan tanpa bakar.

5) Membangun hutan kota, hutan pendidikan dan penelitian, serta menyediakan ruang terbuka hijau yang memadai.

6) Pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan yang dapat lingkungan.

7) Penegakan hukum bagi pengusaha pertambangan yang tidak melakukan reklamasi.

f. Meningkatkan Kesadaran dan Perilaku Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan.

1) Mengaktifkan organisasi masyarakat dan organisasi adat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

2) Mengembangkan kearifan lokal dalam menjaga kelestarian lingkungan.

3) Mengaktifkan setiap kampung untuk menanami halaman rumah dengan pepohonan dan apotik hidup.

3) Penyuluhan tentang pembukaan lahan tanpa bakar. Melarang perusahaan perkebunan untuk melakukan pembakaran dalam pembersihan lahan.

4) Sosialisasi Perda tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

5). Memberikan penghargaan kepada individu atau kelompok yang berprestasi dalam pelestarian lingkungan.


Terwujudnya Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia


a. Penduduk Sarjana S1 atau D4 berjumlah 20% dari Jumlah Penduduk.

1) Mengembangkan prasarana dan sarana pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah yang dapat dijangkau seluruh masyarakat.

2) Menyediakan program beasiswa bagi pelajar dari keluarga miskin yang berprestasi.

3) Mengarahkan generasi muda untuk melanjutkan pendidikannya sampai ke jenjang pendidikan tinggi

4) Mendirikan universitas di Kabupaten Kotawaringin Timur.

b. Jumlah Penduduk yang trampil bekerja di sektor industri mencapai 40%.

1) Mengembangkan sekolah kejuruan di ibukota kabupaten dan kecamatan sesuai dengan kebutuhan industri yang berkembang di Kabupaten Kotawaringin Timur.

2) Melaksanakan latihan kerja di tiap-tiap ibukota kecamatan untuk menghasilkan tenaga kerja yang siap diserap oleh sektor industri.

3) Meningkatkan peranan balai latihan kerja dalam penyediaan tenaga kerja dengan menghubungkannya dengan industri yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

4) Melatih generasi muda yang putus sekolah untuk mendapatkan ketrampilan di balai latihan kerja.

c. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.

1) Peningkatan kesadaran masyarakat akan pola hidup sehat dan pentingnya sanitasi lingkungan.

2) Pelaksanaan immunisasi dan pencegahan penyakit.

3) Perhatian khusus kepada ibu hamil dan menyusui, dan pemantauan gizi masyarakat melalui posyandu.

4) Pengawasan peredaran obat dan makanan.

5) Mengembangkan sistem jaminan kesehatan masyarakat yang memungkinkan masyarakat miskin memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal.

6) Mengupayakan pelayanan kesehatan gratis di puskesmas, puskesmas pembantu, dan poliklinik desa.


Mantapnya Industri Pengolahan


a. Tumbuhnya Industri Kecil di Tingkat Kecamatan, baik Industri Hilir maupun Industri Hulu.

1) Melakukan perencanaan industri selama dua puluh tahun kedepan melalui penyusunan Rencana Induk Pengembangan Industri Daerah (Ripida) dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah.

2) Mengarahkan pertumbuhan industri kecil dari masyarakat setempat baik industri hilir maupun hulu.

3) Menggalakkan kerjasama antara industri kecil dengan industri besar.

4) Mengarahkan industri untuk menggunakan bahan baku lokal sehingga kompetitif dengan produksi industri lain.

5) Mengarahkan pemasaran industri melalui rumah pemasaran bersama.

6) Melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi dalam pembinaan industri kecil.

b. Tumbuhnya Industri Sedang dan Menengah di Kawasan Industri.

1) Mendorong investasi industri sedang dan industri besar melalui kemudahan mendapatkan lahan di kawasan industri dan menyediakan prasarana yang diperlukan.

2) Membuka pelayanan perijinan satu atap sehingga lebih efisien dan cepat

3) Memberikan jaminan keamanan bagi para investor dari demonstrasi buruh dan kerusuhan sosial

4) Membina kerjasama antara pengusahan dengan buruh secara adil dan saling tenggang rasa.

c. Tumbuhnya Jasa, Perdagangan, dan Pariwisata

1) Melakukan pembinaan sektor jasa dan perdagangan.

2) Meningkatkan Pengelolaan pasar sehingga menjadi tempat belanja yang nyaman dan aman. Menyediakan fasilitas pendukung sehingga mampu menjadi pusat perdagangan regional.

3) Membuka pelayanan perijinan satu atap bagi para pengusaha yang ingin membuka layanan jasa ataupun melakukan perdagangan

4) Mengembangkan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi agar dapat berperan dalam perdagangan.

5) Memerangi praktek-praktek rentenir yang menghisap ekonomi rakyat dan meningkatkan peran koperasi dan perbankan dalam penyediaan modal dengan bunga ringan bagi masyarakat dan usaha kecil/mikro.

6) Mengembangkan pariwisata dengan modal dasar pantai dan kebudayaan.

7) Meningkatkan promosi wisata dan pengelolaan obyek wisata.

d. Berkembangnya Sektor Perhubungan dan Telekomunikasi

1) Mendorong pertumbuhan sektor perhubungan dan telekomunikasi dengan memberikan kemudahan ijin.

2) Membangun simpul-simpul transportasi baik Pelabuhan, terminal, sub terminal dan dermaga sesuai tatanan transportasi yang berlaku.

3) Mengarahkan sektor perhubungan dan telekomunikasi dikelola koperasi dan usaha kecil.


Mengembangkan Sektor Pertanian


a. Menetapkan kawasan budidaya pertanian yang potensial untuk dikelola masyarakat sehingga tidak dimanfaatkan untuk perkebunan besar.

1) Inventarisasi kawasan potensial untuk kawasan budidaya pertanian tanaman pangan dan menetapkannya dalam Rencana Tata Ruang.

2) Melakukan pencetakan sawah dan mendukung upaya masyarakat untuk melakukan usaha budidaya pertanian.

3) Mendorong tumbuhnya sentra produksi pertanian dan peternakan.

b. Terwujudnya Pertanian berbasis agribisnis untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dan meningkatkan ketahanan pangan.

1) Pengembangan pertanian berdasarkan agroekosistem.

2) Mendorong peningkatan produksi untuk menangkap peluang masih banyaknya produk pertanian dan peternakan yang didatangkan dari luar daerah.

3) Pengembangan usaha pertanian yang bersifat subsisten dan sambilan ke arah skala usaha ekonomis dan komersial.

4) Mendorong penyediaan sarana produksi, kerjasama dalam kelompok, dan kerjasama dengan koperasi maupun perbankan.

5) Menerapkan mekanisasi pertanian

6) Dukungan ke arah pemasaran dan manajemen usaha tani.

7) Menciptakan nilai tambah produk pertanian melalui industri pengolahan skala kecil dan rumah tangga.

8) Integrasi Perkebunan dengan Peternakan.

9) Pengembangan Rumah Potong Hewan dan Tempat Penjualan Daging serta Pasar Ikan.

b. Pengembangan sumberdaya manusia pertanian melalui penyuluhan dan pendidikan formal.

1) Meningkatkan peran penyuluh pertanian dan balai penyuluhan pertanian dalam menyebarluaskan informasi dan teknologi pertanian.

2) Mengembangkan peran sekolah kejuruan bidang pertanian dan perkebunan.

3) Pelatihan bagi Penyuluh Pertanian dan Kontak Tani.

4) Penghargaan bagi petani dan petugas pertanian yang berprestasi.

c. Melakukan kerjasama dengan berbagai institusi baik Perguruan Tinggi ataupun institusi lain untuk pengembangan pertanian yang sesuai untuk Kabupaten Kotawaringin Timur.

1) Menganggarkan dana penelitian pengembangan penelitian pertanian.

2) Mendirikan laboratorium pertanian melalui kerjasama dengan perguruan tinggi/lembaga penelitian lainnya.

3) Mengadakan pertemuan antara peneliti, penyuluh, petani, dan pengusaha agar penelitian selaras dengan kebutuhan dan mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian.

d. Mengembangkan sektor perikanan dan kelautan.

1) Pengembangan prasarana dan sarana perikanan tangkap.

2) Pengembangan budidaya perikanan baik di tambak, kolam, maupun keramba.

3) Meningkatkan permodalan dan penyediaan sarana kredit bagi nelayan.

4) Pengembangan penyediaan bibit dan sarana produksi lainnya.

5) Bimbingan teknis kepada nelayan dan petani ikan.

6) Membangun Tempat Pelelangan Ikan di Ujung Pandaran.

e. Mengembangkan agroindustri yang mendukung pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan rakyat

1) Mendorong terbentuknya kawasan agropolitan.

2) Kemitraan perusahaan besar dengan usaha rakyat dalam pengolahan dan pemasaran.

3) Membangun ketersambungan antara industri pengolahan dengan pertanian yang dikelola rakyat.

f. Pengembangan komoditas unggulan daerah dan pelestarian plasma nutfah.

1) Identifikasi produk pertanian unggulan daerah dan pengembangannya.

2) Inventarisasi dan pelestarian plasma nutfah.

g.Program transmigrasi yang mendukung pengembangan pertanian di Kabupaten Kotawaringin Timur.

1) Pembukaan lokasi transmigrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur

2) Mendatangkan transmigran yang sesuai dengan kebutuhan daerah

3) Program pembinaan penduduk setempat untuk meningkatkan keterampilan pertanian dengan menyertakan penduduk setempat dalam program transmigrasi.


Terwujudnya Kondisi Sosial Politik Yang Demokratis, Saling Tenggang Rasa,Persatuan, dan Aman


a. Toleransi Umat Beragama Yang Tinggi, Saling Menghormati, dan Hidup Berdampingan.

1) Membina kerukunan umat beragama melalui lembaga-lembaga/organisasi-organisasi keagamaan

2) Menfasilitasi pertemuan lintas agama agar dapat hidup berdampingan.

b. Terciptanya Suasana Aman baik di Perkotaan maupun di Perdesaan.

1) Mengaktifkan sistem keamanan lingkungan yang dikelola pada tingkat Rukun Tetangga.

2) Mengarahkan kehidupan sosial politik kearah demokrasi yang sehat memahami perbedaan berpikir dan menghargai pilihan rakyat, dimuliai dari rumah tangga, lingkungan masyarkat dan masyarakat umum.

c. Pengarusutamaan Gender

1) Mendorong Program Pemberdayaan Perempuan.

2) Kesetaraan dan Keadilan Gender

d. Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Polisi Pamong Praja

1) Melakukan perekrutan polisi pamong praja yang baru

2) Meningkatkan pelatihan dan pendidikan kepada polisi pamong praja.

3) Meningkatkan profesional dan managemen Pamong Praja dengan didukung program/kegiatan yang bermenfaat bagi pemerintah dan masyarakat.


Terwujudnya Peningkatkan Fasilitas Pelayanan Sosial

a. Meningkatkan kelas rumah sakit umum daerah menjadi kelas B dan membuka peluang berdirinya rumah sakit swasta di ibukota kabupaten dan rumah sakit kelas D di ibukota kecamatan dan tumbuhnya puskesmas pembantu di tingkat lingkungan.

1) Melengkapi fasilitas medis dan perawatan.

2) Mengelola Rumah sakit secara profesional.

3) Bekerjasama dengan asuransi kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan masyarakat dan keringanan biaya bagi masyarakat tidak mampu/miskin.

4) Mendirikan puskesmas dan puskesmas pembantu baru dan merehabilitas yang ada agar memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.

5) Mengadakan puskesmas keliling untuk memberikan pelayanan kesehatan ke desa-desa.

b. Bertambahnya Tenaga Medis sesuai dengan Rasio Pelayanan 1 Dokter Melayani 500 Penduduk dan Tercukupinya Dokter Spesialis

1) Meningkatkan jumlah tenaga medis, baik dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan perawat, dengan menambah jumlah tenaga medis dan memberi insentif khusus bagi yang bertugas di pelosok.

2) Menempatkan tenaga medis secara merata di kecamatan dan desa sesuai kebutuhan.

C. Bertambahnya Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Kejuruan yang Menyiapkan Siswanya Untuk Bekerja.

1) Mendirikan sekolah menengah umum dan sekolah kejuruan di tiap ibukota kecamatan

2) Mendorong berdirinya sekolah-sekolah swasta untuk menjadi mitra sekolah negeri

3) Memberikan keterampilan dan lowongan kerja yang diperlukan dunia kerja kepada siswa SMA dan SMK.

4) Membina Sekolah Swasta disemua tingkatan secara berkelanjutan dan bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia.

d. Bertambahnya Jumlah Guru Baik Di Tingkat SD, SMP Atau SMA.

1) Meningkatkan jumlah guru ditingkat SD, SMP, SMA dan kejuruan sehingga memiliki rasio 1 guru untuk 10 siswa untuk di kecamatan.

2) Memeratakan penyebaran guru sehingga tidak hanya terkonsentrasi di perkotaan.

3) Meningkatkan kesejahteraan guru disemua tingkatan dengan menyediakan fasilitas yang memadai dan gaji yang mencukupi.

e. Tercapainya Wajib Belajar Sembilan Tahun.

1) Membebaskan siswa dari biaya sekolah sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Pertama

2) Memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi di sekolah lanjutan tingkat atas sehingga bagi siswa dari keluarga tidak mampu tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan sekolahnya.

3) Membuat percontohan penyatuan SD dan SMP dalam satu sekolah ( Regrouping ).

f. Berdirinya Universitas di Kotawaringin Timur

1) Merintis pendirian perguruan tinggi negeri di Kabupaten Kotawaringin Timur yang berorientasi pada keunggulan daerah.

2) Menciptakan sumber daya manusia yang siap pakai dengan memiliki ketrampilan dan kemampuan/wawasan luas sesuai dengan disiplin ilmu yang diperoleh baik secara teori dan ilmiah.

3) Mengakomodir dan memberi lebih banyak kesempatan kepada lulusan SMU/SMK untuk menikmati pendidikan tinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur.


Terwujudnya Masyarakat yang Beriman dan Bertaqwa


a. Memberikan pendidikan agama sejak usia dini melalui sekolah dan lembaga lainnya.

1) Membuka sekolah keagamaan dan Taman Pendidikan Al Qur’an.

2) Mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di sekolah-sekolah.

3) Membantu sekolah/madrasah swasta dan pesantren.

b. Mendorong kehidupan yang Agamis

1) Mendorong dilaksanakannya prinsip-prinsip agama dalam kehidupan pribadi dan bermasyarakat.

2) Menjadikan agama sebagai panduan moral dan perilaku.

3) Meningkatkan kajian keagamaan dan penanaman nilai agama bagi generasi muda.

4) Perayaan Hari Besar Agama.


Terwujudnya Pemerataan Pembangunan Sarana Prasarana Ekonomi.


a. Peningkatan Jalan Darat yang Menghubungkan Setiap Ibukota Kecamatan dengan Ibukota Kabupaten sehingga dalam kondisi baik.

1) Membangun ruas jalan yang menghubungkan desa-desa dengan kecamatan di wilayah selatan dan utara.

2) Memperbaiki dan meningkatkan jalan yang menghubungkan ibukota-ibukota Kecamatan.

3) Memelihara jalan yang sudah ada dengan memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan secara berkelanjutan dan bertahap.

4) Meningkatkan mutu pembangunan jalan agar tidak mudah rusak.

5) Meningkatkan pengawasan dengan melibatkan masyarakat dan Lembaga Sosial Masyarakat

6) Meningkatkan kualitas jalan antar kabupaten dengan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

b. Terdapatnya Jalan Lokal Yang Menghubungkan Antar Desa dan dengan Ibukota Kecamatan

1) Mengembangkan jalan setapak yang menghubungkan antar desa menjadi jalan lokal secara bertahap dan berkelanjutan.

2) Meningkatkan kelas jalan yang menghubungkan antar desa menjadi jalan Kabupaten.

c. Pembangunan Pasar Kecamatan dan Pasar Desa.

1) Membangun pasar di Kecamatan yang potensial sehingga dapat menjadi sentra ekonomi baru.

2) Membangun pasar desa secara bertahap sesuai kebutuhan.

3) Meningkatkan teknis pengelolaan pasar kecamatan dan desa.

d. Pembangunan Dermaga untuk Desa di Pinggir Sungai.

1) Memelihara dermaga yang telah ada di kecamatan dan desa.

2) Membangun dermaga baru sesuai kebutuhan.

e. Menyediakan akses kredit modal bagi masyarakat dan memberantas praktek rentenir.

1) Menyediakan Kredit berbunga rendah untuk modal usaha produktif sampai ke kecamatan.

2) Membentuk lembaga pengelolaan lembaga perkreditan rakyat.

3) Mengupayakan sanksi hukum atas praktek rentenir.


Terwujudnya Peningkatan Pelayanan Sarana dan Prasarana Permukiman


a. Terjangkaunya Setiap Permukiman oleh Pelayanan Air Bersih yang Memiliki Kualitas Baik.

1) Mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum yang mandiri dan profitable.

2) Mengelola PDAM secara profesional dan memberikan pelayanan kepada seluruh warga

3) Menyusun corporate plan PDAM yang berwawasan kerakyatan.

4) Memperbaiki jaringan dan meningkatkan kapasitas produksi PDAM.

5) Meningkatkan jangkauan pelayanan/menambah jaringan baru.

b. Terjangkaunya Pelayanan Pengelolaan Sampah Ke Setiap Lingkungan Hunian.

1) Membangun sistem pengelolaan sampah yang efisien dan dapat mencapai zero waste dalam kurun waktu 20 tahun yang mendatang

2) Membangun TPA dengan sistem incenerator dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sehingga ramah lingkungan

3) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, recycle, dan reuse.

4) Membangun Tempat Pembuangan Sampah bagi Permukiman di Tepi Sungai.

5) Membangun TPS di setiap lingkungan hunian.

c. Terdapatnya Drainase di Setiap Jalan sehingga Tidak Terjadi Genangan Air.

1) Menyusun outline drainase di tiap-tiap kawasan perkotaan dan kecamatan melalui pengkajian/penelitian.

2) Membangun sistem drainase yang menyeluruh untuk menghindari genangan air.

3) Menciptakan pola drainase sesuai dengan peruntukkannya bagi masyarakat, tepat guna dan sasaran secara berkelanjutan bertahap untuk peningkatan dan pemiliharaannya.

4) Membangun ruang terbuka air.

d. Peningkatan Pelayanan Energi Listrik Sampai ke Desa - Desa Selama 24 Jam.

1) Melakukan kerjasama dengan PLN di dalam menyediakan tenaga listrik.

2) Mendirikan sumber tenaga listrik bagi seluruh kabupaten yang mampu mencukupi kebutuhan.

3) Meningkatkan pelayanan/sosialisasi secara terpadu kepada masyarakat tentang efisiensi penggunaan listrik.


Terwujudnya Efektifitas Pemerintahan dan Profesionalisme Pegawai


a. Peningkatan Anggaran Pembangunan melalui Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan.

1) Meningkatkan partisipasi swasta dalam pembangunan sarana prasarana.

2) Melakukan kerjasama dengan pemerintah provinsi untuk membiayai proyek yang memiliki kepentingan antar kabupaten

3) Meningkatkan PAD melalui intensifikasi retribusi, pajak daerah, dan pendapatan lainnya.

4) Efisiensi anggaran dan memprioritaskan pelayanan publik.

b. Peningkatkan Kemampuan Pegawai Untuk Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat.

1) Memberikan tugas belajar/pelatihan bagi PNS sesuai kebutuhan..

2) Menempatkan dan penyebaran PNS sesuai keahliannya.

3) Memberi penghargaan kepada PNS yang berprestasi.

4) Memberi insentif berdasarkan beban tugas dan tempat kerja.

5) Menyusun standar pelayanan untuk masing-masing fungsi pemerintahan.

c. Peningkatkan Koordinasi Pembangunan dengan kabupaten lain dan Provinsi.

1) Mengadakan koordinasi rutin dengan pemerintah kabupaten tetangga.

2) Melakukan kerjasama pembangunan dengan kabupaten tetangga dan dengan Pemerintah Provinsi.

3) Memadukan RTRWK Kotawaringin Timur dengan RTRW Kabupaten tetangga.

d. Peningkatkan Peran Pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan Investasi.

1) Mengikuti ekspo dan membuat publikasi tentang peluang investasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

2) Membuka website Kabupaten Kotawaringin Timur.

3) Memberi kemudahan proses perijinan.

4) Menyediakan fasilitas pendukung.


Tahapan Pembangunan


Prediksi Pembangunan Lima Tahun Pertama.


a. Geomorfologi dan Lingkungan Hidup

1) Menetapkan RTRW Kabupaten Kotawaringin Timur.

2) Penetapan Kawasan hutan dan pengelolaan hutan terpadu.

3) Meneruskan Reboisasi dan Penghijauan.

4) Mengawasi Pelaksanaan Amdal dan UKL/UPL

5) Melakukan pemantauan pencemaran lingkungan.

6) Pemetaan potensi daerah.

7) Mengembangkan usaha perkebunan sebagai alternatif mata pencaharian pasca pemberantasan illegal logging.

8) Meminimalkan kebakaran hutan dan semak belukar untuk mengurangi asap.

9) Penertiban pertambangan tanpa ijin dan pembinaan wilayah pertambangan rakyat.

b. Kependudukan

1) Memantapkan penyelenggaraan wajib belajar sembilan tahun.

2) Membangun Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan baru.

3) Meningkatkan fungsi Balai Latihan Kerja di ibukota kabupaten dan melaksanakan latihan kerja di kecamatan-kecamatan.

4) Mengembangkan program KB dan penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat.

5) Memudahkan pelayanan administrasi kependudukan.

6) Identifikasi dan Penetapan Kriteria Penduduk Miskin.

7) Melakukan pendataan dan penyusunan program pengentasan kemiskinan.

c. Ekonomi Sumberdaya Alam

1) Penataan Kawasan pantai agar bermanfaat bagi pengembangan pariwisata, perikanan, serta sektor lainnya.

2) Pengelolaan dan pelestarian sumberdaya kelautan serta pengembangan sarana prasarana perikanan budidaya dan perikanan tangkap.

3) Melakukan kerjasama dengan pemerintah pusat dalam program pembangunan ekonomi.

4) Mengundang investasi di bidang agro-industri sehingga mampu mengolah hasil pertanian dan perkebunan

5) Mengembangkan sektor perbankan di Kotawaringin Timur

6) Mengembangkan sentra produksi pertanian dan peternakan

7) Mengembangkan perkebunan rakyat dan pemberdayaan masyarakat sekitar kebun sawit.

8) Pengawasan produksi dan pengiriman sawit/CPO keluar daerah.

9) Pengembangan koperasi dan UKM.

10) Pengembangan pasar dan prasarana perekonomian.

11) Pengembangan statistik dan indikator ekonomi pembangunan.

d. Sosial Budaya dan Politik

1) Penataan Kawasan Kota Lama untuk pengembangan pariwisata dan cagar budaya

2) Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan baik puskesmas pembantu, puskesmas, ataupun rumah sakit.

3) Menyusun Perda pelestarian bangunan kuno.

4) Membina komunikasi antar organisasi keagamaan.

5) Peningkatan aksesibility dan pelayanan kesehatan.

6) Melakukan pelatihan dan sosialisasi pengarusutamaan gender.

7) Sosialisasi undang-undang anti kekerasan dalam rumah tangga.

e. Sarana dan Prasarana

1) Pengembangan sarana dan prasarana jalan antar kecamatan dan jalan arteri

2) Melakukan kerjasama dengan pemerintahan provinsi untuk pembangunan jembatan di tiap-tiap kecamatan

3) Pengembangan sarana dan prasarana penyediaan air bersih bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas produksi dan perbaikan jaringan distribusi.

5) Pengembangan sarana dan prasarana drainase dan pengelolaan sampah.

6) Pengembangan Pelabuhan Bagendang dan bandara H. Asan di Baamang.

f. Pemerintahan

1) Memperkuat peran pemerintah kecamatan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

2) Melengkapi prasarana pemerintahan desa/kelurahan.

3) Peningkatan kemampuan aparatur kecamatan dan desa/kelurahan.

4) Memberdayakan Ketua RT dan Ketua RW.

5) Membiayai pegawai pemerintah daerah untuk mengikuti kursus atau studi lanjut dan melakukan rolling pegawai agar merata tingkat kemampuan pelayanannya.

6) Meningkatkan pengelolaan anggaran dengan prinsip efisien, efektif, dan ekonomis.

7) Melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan Provinsi Kalimantan Tengah.


Prediksi Pembangunan Lima Tahun Kedua


a. Geomorfologi dan Lingkungan Hidup

1) Menyusun Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kabupaten dengan memadukan pelestarian dan daya dukung lingkungan dengan kepentingan ekonomi.

2) Penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak melakukan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana Amdal atau UPL/UKL.

3) Pengembangan hutan kemasyarakatan.

4) Mengintensifkan penghijauan dan reboisasi.

5) Pemantapan pengelolaan sempadan sungai, pantai, dan perairan umum lainnya.

6) Penataan Permukiman di bantaran sungai.

7) Melengkapi fasilitas dan kemampuan pemantauan lingkungan.

8) Pembangunan hutan kota dan ruang terbuka hijau.

b. Kependudukan

1) Membangun Universitas.

2) Menyatukan pendidikan dasar dalam satu sekolah (SD/MI dengan SLTP).

3) Memberi kemudahan dan melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan keterampilan/kursus yang dilakukan masyarakat.

3) Melengkapi prasarana dan sarana pendidikan disertai peningkatan kualitas guru.

4) Memantapkan pelaksanaan program KB dan Kesejahteraan Keluarga.

5) Mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan dan program perlindungan tenaga kerja.

6) Pengembangan sistem informasi dan manajemen kependudukan.

7) Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi masyarakat miskin.

c. Ekonomi Sumberdaya Alam

1) Pemantapan fungsi kawasan industri dan kawasan pelabuhan multiporpuse Bagendang.

2) Melanjutkan pengembangan sektor kelautan dan perikanan

3) Mengembangkan sektor perdagangan dengan membangun pasar induk yang mampu melayani wilayah regional.

4) Melanjutkan investasi dibidang agro-industri.

5) Mengembangkan sektor industri rakyat sampai ke tingkat kecamatan.

6) Mengembangkan pertanian rakyat dengan pola agribisnis untuk memantapkan ketahanan pangan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

7) Intensifikasi perkebunan rakyat.

8) Merintis usaha pembibitan ternak sapi.

9) Integrasi peternakan dan perkebunan.

10) Mengembangkan BUMD Perkebunan.

11) Penguatan kelompok tani/nelayan sebagai wadah kerjasama pengembangan usaha.

12) Mengembangkan sarana perkreditan dan permodalan usaha sampai ke kecamatan.

13) Melanjutkan pengembangan sektor keuangan dan perbankan.

d. Sosial Budaya dan Politik

1) Merehabilitasi bangunan-bangunan tua di kota lama sesuai aslinya.

2) Meningkatkan kelas rumah sakit umum daerah menjadi kelas B, mengembangkan puskesmas di kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Parenggean, dan Cempaka Mulia menjadi rumah sakit kelas D.

4) Memasukkan budaya daerah dan kearifan lokal dalam pelajaran muatan lokal.

5) Mengembangkan Pendidikan Agama di Sekolah dan Pondok Pesantren, serta Pengembangan Taman Pendidikan Al Qur’an.

6) Melaksanakan even budaya dalam rangka pelestarian kesenian daerah dan menunjang pariwisata.

7) Peningkatan aksesibility dan pelayanan kesehatan.

8) Melaksanakan kegiatan-kegiatan pemberdayaan perempuan.

e. Sarana dan Prasarana

1) Pemeliharaan dan Pengembangan sarana dan prasarana jalan antar kecamatan dan jalan arteri.

2) Peningkatan kerjasama pemanfaatan pelabuhan sesuai dengan tatanan transportasi yang dikembangkan.

3) Peningkatan sarana prasarana pelabuhan laut dan bandar udara untuk memantapkan sebagai pusat perdagangan dan jasa regional.

4) Pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana air bersih, drainase dan pengelolaan sampah/limbah.

5) Pengembangan sarana prasarana telekomunikasi yang mendukung kelancaran ekonomi.

6) Perbaikan jalan dan sarana transportasi lainnya menuju ke obyek wisata.

7) Penataan kawasan kumuh.

f. Pemerintahan

1) Memantapkan anggaran berbasis kinerja dan penerapan good governance.

2) Menetapkan standar pelayanan masing-masing SKPD.

3) Melanjutkan pembinaan profesionalisme PNS melalui pendidikan dan pelatihan serta study lanjut.

4) Mengembangkan e-goverment dan teknologi informasi dalam administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

5) Menyelesaikan tata batas dengan kabupaten tetangga dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah


Prediksi Pembangunan Lima Tahun Ketiga


a. Geomorfologi dan Lingkungan Hidup

1) Pengembangan hutan pendidikan dan penelitian.

2) Pembangunan tanggul dan siring pencegah erosi dan abrasi.

3) Melaksanakan program kali bersih.

4) Pengembangan teknologi pengelolaan sampah dan limbah yang ramah lingkungan dan bermanfaat.

5) Sanksi hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan.

6) Pelestarian hutan mangrove dan hutan lindung/konservasi.

7) Penambahan jumlah dan peningkatan pengelolaan ruang terbuka hijau.

8) Pembuatan ruang terbuka air.

b. Kependudukan

1) Percepatan pembangunan kawasan khusus dan kawasan tertinggal.

2) Pembinaan prasarana pendidikan dan kompetensi guru sehingga memenuhi standar nasional.

3) Pembebasan biaya pendidikan sampai tingkat SLTA.

4) Penerapan Single Identification Number (SIN) dalam kependudukan.

5) Bantuan Perumahan untuk Penduduk miskin.

6) Menyertakan penduduk miskin sebagai transmigran lokal pada program transmigrasi.

7) Membuka kesempatan kerja melalui pengembangan industri dan perdagangan.

8) Membentuk/menempatkan Pemadam Kebakaran di Kecamatan.

9) Menempatkan Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan.

c. Ekonomi Sumberdaya Alam

1) Meningkatkan Pendapatan Perkapita Rakyat melalui diversifikasi kegiatan ekonomi.

2) Mengembangkan pusat perdagangan, jasa, dan industri.

3) Menyelaraskan pertanian dan perkebunan rakyat dengan industri pengolahan (agroindustri).

4) Melanjutkan pengembangan sektor keuangan dan perbankan.

5) Menjadikan pariwisata sebagai sumber pendapatan alternatif masyarakat.

6) Meminimalkan ekonomi biaya tinggi.

7) Mengembangkan kawasan agropolitan.

d. Sosial Budaya dan Politik

1) Mengelola Kawasan Kota Lama sebagai situs budaya dan obyek wisata.

2) Melestarikan budaya dan seni tradisional dengan melalui festival budaya tahunan.

3) Promosi wisata budaya dan alam Kabupaten Kotawaringin secara nasional.

4) Membuka peluang berdirinya rumah sakit yang dikelola pihak swasta.

5) Mengembangkan rumah sakit daerah sebagai pusat pelayanan kesehatan regional.

6) Memantapkan stabilitas daerah dan kehidupan berdemokrasi yang didasari oleh kebersamaan dan sikap agamis.

7) Peningkatan aksesibility dan pelayanan kesehatan.

8) Peningkatan status polindes dan pustu.

9) Pembinaan organisasi perempuan.

e. Sarana dan Prasarana

1) Pemeliharaan dan pengembangan prasarana dan sarana perhubungan.

2) Peningkatan kapasitas produksi dan perbaikan jaringan air bersih di kecamatan-kecamatan terutama di daerah yang kesulitan air saat musim kemarau.

3) Pengembangan sarana kelistrikan.

4) Peningkatan bandara dan pelabuhan laut.

5) Pengembangan sarana transportasi massal dalam Kota Sampit.

f. Pemerintahan

1) Meningkatkan efisiensi anggaran pembangunan.

2) Menyelesaikan konflik pertanahan antara perusahaan dengan masyarakat dan antar perusahaan.

3) Penertiban perijinan dan penegakan peraturan daerah.

4) Peningkatan kualitas dan kuantitas Satpol PP.

5) Meningkatkan koordinasi pembangunan dengan kabupaten tetangga dan Provinsi Kalimantan Tengah.

6) Memantapkan tata batas kecamatan dan desa.


Prediksi Pembangunan Lima Tahun Keempat


a. Geomorfologi dan Lingkungan Hidup

1) Menjaga Kelestarian hutan dan melindungi kawasan danau

2) Mengembangkan hutan kemasyarakatan dan pengelolaan hutan terpadu.

3) Mengembangkan peran masyarakat dalam pemantauan dan pemeliharaan lingkungan.

4) Melanjutkan program kali bersih dan penataan sempadan sungai.

5) Evaluasi kinerja program lingkungan.

6) Mengembangkan ruang terbuka air dan hutan kota sebagai sarana rekreasi.

7) Penindakan hukum bagi perusahaan yang tidak mengelola lingkungan sesuai Amdal atau UPL/UKL.

b. Kependudukan

1) Pembinaan sekolah dan perguruan tinggi.

2) Mengembangan program pendidikan khusus bagi siswa/mahasiswa berprestasi dan bagi keluarga miskin.

3) Mengembangkan program pendidikan yang terpadu dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.

4) Meminimalisir jumlah penyandang masalah sosial.

5) Pemberantasan penyakit masyarakat dan meminimalisir jumlah kejahatan.

6) Memasukkan pendidikan lingkungan dalam kurikulum pendidikan.

7) Mengembangkan pelayanan KB khusus bagi masyarakat miskin.

c. Ekonomi Sumberdaya Alam

1) Meningkatkan Pendapatan Perkapita Rakyat melalui diversifikasi kegiatan ekonomi

2) Melanjutkan pengembangan sektor industri rakyat

3) Mendorong industri perkebunan menghasilkan produk hilir seperti minyak goreng, margarin, sabun mandi, kosmetika, dan lain-lain.

4) Melanjutkan pengembangan sektor keuangan dan perbankan.

5) Memantapkan kawasan agropolitan.

6) Pemantapan ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan pada produk pertanian dari luar daerah.

d. Sosial Budaya dan Politik

1) Melanjutkan pengelolaan Kawasan Kota Lama agar tetap tertata dengan baik.

2) Pemenuhan tenaga medis terutama dokter dan dokter spesialis.

3) Mengelola bangunan kuno dan situs bersejarah yang telah dipugar.

4) Memberi insentif kepada seniman tradisional.

5) Pemantapan pembinaan generasi muda dan pemberdayaan perempuan.

6) Menjadikan even kebudayaan di Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai even pariwisata nasional.

7) Peningkatan status puskesmas dan puskesmas pembantu.

8) Mendorong peranserta perempuan dalam politik dan pemerintahan.

e. Sarana dan Prasarana

1) Mantapnya sarana dan prasarana jalan antar Kecamatan dan tersedianya sarana perhubungan dengan sentra produksi pertanian rakyat.

2) Pemeliharaan sarana dan prasarana air bersih, drainase dan pengelolaan sampah.

3) Koordinasi pengembangan prasarana dengan kabupaten lain dalam mendukung pengembangan ekonomi regional.

4) Mengupayakan pelayanan listrik ke seluruh perdesaan.

f. Pemerintahan

1) Memfungsikan pemerintahan sesuai prinsip-prinsip good governance.

2) Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

3) Mensinergikan pembangunan antar sektor.

4) Mendelegasikan wewenang yang lebih besar kepada kecamatan.

5) Memantapkan sistem perijinan dan pelayanan administrasi satu atap.

6) Meningkatkan koordinasi dengan kabupaten tetangga dan Provinsi Kalimantan Tengah.

7) Memantapkan kapasitas pemerintahan kecamatan.